Selang beberapa waktu, saat terbangun korban kaget bukan kepalang lantaran mendapati pakaiannya berantakan dan MY sedang berada di sampingnya sambil mengeluarkan kemaluan.
Melihat itu, dokter MY langsung pergi meninggalkan ruangan. Sementara TA keesokan harinya melapor ke Polda Sumsel.
Kuasa Hukum TA, Febriansyah membenarkan adanya kejadian yang menimpa kliennya itu.
“Semua yang diungkapkan klien kami benar adanya, terjadi pencabulan terhadap klien kami setelah disuntik,” ungkap Febriansyah, Kamis (29/2/2024) lalu.
Untuk membuktikan tuduhan, korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan rekaman CCTV dan hasil visum ke polisi. Visum tersebut dilakukan di rumah sakit ternama dan dapat dipercaya, yakni RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Dalam visum itu diketahui terdapat luka gores di dada dan bekas suntik di tangan kliennya. Dengan adanya bukti itu, korban yakin penyidik dapat meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan penetapan tersangka kepada dokter MY. Terlebih visum itu dilakukan beberapa jam usai kejadian atau pada malam dugaan pencabulan itu terjadi.
“Kami harap segera gelar perkara dan MY jadi tersangka lalu ditahan,” pungkas Febriansyah. (HK01)