Ia menjelaskan, terkait kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tidak pernah terbuka atas pengungkapan kasus tersebut. Padahal, Jaksa sebelumnya sudah pernah turun untuk melihat perkembangan kasus tersebut. Begitu juga dengan hasil panitia khusus investigasi DPRD Bangka Selatan untuk BUMD tidak ada kejelasannya sama sekali.
“Anehnya saat itu tahun 2015, tidak ada temuan kerugian negara oleh Kejari Bangka Selatan, kenapa tidak dikembalikan berkas-berkas surat BUMD PT Bangun Basel, seperti surat lapang lahan Kokamur yang sudah ditahan sejak Kejari yang lama,” jelasnya.
Padahal sebelumnya, tim penyidik BPK RI telah mengirimkan surat nomor 3/S/TIM-LKPD Basel/4/2012 tanggal 13 April 2012 kepada PT Bangun Basel, mengenai permintaan pelaporan keuangan perusahaan komparatif tahun 2010 dan 2011. Laporan keuangan PT Bangun Basel itu menegaskan kondisi perusahaan yang tidak aktif.
“Namun tahun buku 2011 BUMD Basel tidak pernah membuat laporan serta menyajikan terkait laporan keuangan. Sedangkan laporan yang diserahkan kepada tim adalah laporan keuangan untuk tahun 2009 dan 2010. Dan belum lagi ada tunggakan pajak lainnya,” pungkasnya. (Rik/Bor)