Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak Kejati Babel tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD, milik PT Bangun Basel tersebut.
“Siapapun yang terlibat dalam sebuah kasus tersebut, saya harap Kejaksaan Tinggi tidak akan pandang bulu. Penanganan kasus tersebut, harus dilakukan secara serius hingga tuntas, serta kasus itu harus dibawa sampai ke pengadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Tombok, pada tahun 2008 yang lalu, Pemkab Bangka Selatan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 5 milyar rupiah kepada BUMD PT Bangun Basel. Dari penyaluran dana tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 milyar. Hal tersebut terungkap dari hasil Pemeriksaan BPK RI.
“Dari data yang kita himpun, pada tanggal 21 November 2008, penyertaan modal kepada PT. Bangun Basel itu sebesar 5 Milyar. Hal itu berdasarkan SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008 yang diterbitkan oleh BPK RI perwakilan Babel per 31 Desember 2011. Dengan demikian sebesar Rp 2,9 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya,” bebernya.