Menurut sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, perubahan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Babel Nomor: PRIN-12/L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.
“Pasti ada tersangka, sebab kasus ini telah resmi naik ke penyidikan. Bisa jadi (tersangka-red) dari Pelindo atau dari pihak swasta,” kata sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (18/05/23).
“Banyak pihak yang diperiksa mulai dari PT Pelindo dan beberapa pemilik perusahaan swasta serta pihak lainnya juga bahkan ada yang diperiksa hingga ke delapan kalinya,” imbuhnya.