Tabe, juga mengungkapkan dugaan bahwa tanda tangan beberapa penerima dipalsukan pada laporan pertanggungjawaban penerimaan BLT DD. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan BLT DD TA 2022, di mana ada dua penerima dalam satu keluarga dan beberapa perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima BLT DD.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan ini, banyak masyarakat yang lebih layak membutuhkan bantuan tersebut merasa dirugikan.
Tabe, berharap agar pihak Kejaksaan dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan memudahkan penyelesaian persoalan ini. Ia juga mencatat bahwa terdapat beberapa kali pergantian penerima BLT DD tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (MUSDESUS) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Permendes.(Bas)