JK.Com,Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah mengambil langkah serius terhadap laporan yang diajukan oleh seorang warga yang menggunakan nama samaran Tabe, terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022 di desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur.
Pihak Kejari Kotamobagu telah memanggil Tabe, untuk memberikan keterangan mengenai laporan yang diajukannya pada tanggal 23 Mei 2023 lalu. Tabe mengungkapkan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak jaksa telah memberitahunya bahwa laporan masyarakat terkait BLT DD desa Pangian Barat tahun anggaran 2022 telah ditelaah dan terdapat indikasi pidana korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Jaksa juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kejari Kotamobagu akan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan BLT DD tersebut dan mengundang masyarakat penerima BLT DD untuk memberikan keterangan.