“Saya rasa mungkin presentasinya kecil karena belum mempunyai daya tarik. Padahal tadi disampaikan menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 itu dapat melindungi hak konstitusi anak dan itu hak anak,” jelasnya.
“Tentu dengan kegiatan ini diharapkan presentase anak yang memiliki KIA dapat terus bertambah,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh stakeholder terkait dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk menjalankan konstitusi bagi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Mudah-mudahan dari 21 ini nantinya akan menjadi 210 , menjadi 2100 dan seterusnya,” harapnya.
“Semoga ini bisa kita teruskan dan semoga untuk kejari-kejari lain dapat mendukung ini dan kami Pemerintah Kota Pangkalpinang ini menjadi cambuk untuk segera menerbitkan atau turun ke lapangan melakukan pendataan bagi yang belum memiliki Kia paling tidak bagi 24000 balita tadi,” tandasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.