Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang sehari.
“Bedanya hanya 0 sampai 5 tidak ada foto. Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari baru ada fotonya,” paparnya.
Selain itu, menurutnya pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
“Oleh karena itu, diharapkan bisa menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak,” sebutnya.
Sementara itu, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengucap terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang.
Sebab kata Mie Go, saat ini presentase anak yang memiliki KIA masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah anak yang ada. Meski demikian pihaknya akan terus berupaya agar seluruh anak segera memiliki KIA.