JK.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa, Selasa (21/5/2024).
Penyerahan KIA secara simbolis tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, yang disaksikan oleh Forkopimda serta Kepala OPD di lingkup pemerintah kota Pangkalpinang.
“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang,” ungkap Saiful.
Saiful mengatakan, pemberian KIA tersebut merupakan upaya Kejari bersama pemerintah kota Pangkalpinang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Selain itu, lanjut Saiful, KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak-hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan.
“Kalau dia mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan, perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan haknya. Kami merasa tergerak hati dalam bidang Datun untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas,” tuturnya.