Namun, restorative justice bukanlah solusi untuk semua kasus tindak pidana. Kasus-kasus yang sangat berat seperti pembunuhan atau kejahatan seksual, serta kasus yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata atau terorisme, tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice. Namun, restorative justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus tindak pidana yang tidak terlalu berat, dengan memperkuat pendekatan perdamaian sebagai upaya memperbaiki tatanan keadilan di Indonesia.
Dalam konteks keadilan yang berbasis perdamaian, restorative justice menjadi sebuah alternatif penyelesaian tindak pidana yang lebih manusiawi dan memberikan keuntungan bagi semua pihak terkait. Restorative justice menjadi upaya konkret dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan.(Bas)