Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sendiri telah berhasil melakukan upaya restorative justice dalam satu kasus pada tahun 2023. Namun, Prima Poluakan selaku Kasi Pidum Kajari Kotamobagu menjelaskan bahwa untuk memenuhi syarat restorative justice, tersangka baru melakukan tindak pidana pertama kali, diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2.500.000 rupiah, belum pernah dihukum, telah memaafkan korban dan saling sepakat untuk melakukan perdamaian, serta mendapat respon positif dari masyarakat dan pemerintah atau perangkat desa. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Tahun 2020.
Restorative justice memberikan keuntungan bagi korban dan pelaku, karena selain menyelesaikan tindak pidana, juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki perilakunya dan menebus kesalahan dengan melakukan kerja sosial. Selain itu, restorative justice juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketertiban dan perdamaian.