JK.com,Kotamobagu – Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen pemulihan dan alternatif penyelesaian tindak pidana yang tengah diterapkan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) di Indonesia. Prinsip dasar restorative justice adalah mengembalikan keadaan semula dengan melakukan pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan melalui ganti rugi, perdamaian, kerja sosial atau kesepakatan lainnya, serta melibatkan semua pihak terkait dalam proses dialog dan mediasi.
Dalam pelaksanaannya, restorative justice membutuhkan keterlibatan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil bersama-sama. Pengertian restorative justice ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.