Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka obstruction of justice yaitu Toni Tamsil alias Akhi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Sementara khusus untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.