“Tersangka FL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sedangkan tersangka AS, dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” imbuhnya.
“Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik nanti akan memanggilnya sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP
- Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Selain itu, di dalam obstruction of justice Kejagung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.