JK.COM, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka baru kasus tindak pidana korupsi tata kelola timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.
“Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 14 orang saksi hari ini,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers yang digelar Jumat (26/4/2024) malam WIB.
Kuntadi menyebut, ke lima orang tersangka di antaranya HL sebagai Beneficial Owner PT TIM, FL sebagai Marketing PT TIM, SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, lalu BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Dari kelima orang tersangka tersebut, tiga di antaranya yaitu FL, AS dan SW telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.