Masih kata Ketut, total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk, terkait biaya pelogaman di PT SIP, selama tahun 2019 s/d 2022, senilai Rp975.581.982.776 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar, Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Sedangkan, lanjut Ketut, total pembayaran bijih timah, yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (Satu Triliun, Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar, Sembilan Puluh Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
“Selain membentuk perusahaan boneka, MBG atas persetujuan SG alias AW, juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik SG alias AW,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, kata Ketut, mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dalam proses penghitungannya, melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma. Selain itu, lanjut Ketut, terdapat juga kerugian kerusakan lingkungan, akibat adanya aktivitas penambangan timah ilegal, di Provinsi Kepulauan Babel.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Ketut, saat ini MRPT alias RZ, HT alias ASN dan MBG, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sementara, lanjut Ketut, SG ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung. Lalu, EE alias EML, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.