Kemudian, lanjut Ketut, SG alias AW dan MBG, memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Timah Tbk, pada tahun 2018 lalu, tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Adapun perjanjian tersebut, ditandatangani oleh MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML, selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” terangnya.
Selanjutnya, kata Ketut, SG alias AW, memerintahkan MBG, untuk menandatangani kontrak kerjasama serta menyuruhnya menyediakan bijih timah, dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal, dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh MBG.
“Bijih timah yang diproduksi oleh MBG tersebut, perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk, atas persetujuan dari PT Timah Tbk itu sendiri. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya, dijual lagi ke PT Timah Tbk,” beber Ketut.
“Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, MBG atas persetujuan SG alias AW, membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP),” lanjut Ketut menambahkan.