JK.COM, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 s/d 2022, terbilang tak main-main.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, pada Jum’at (16/2/2024), mengungkapkan bahwa tim penyidik, pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan 5 orang tersangka.
Adapun masing-masing tersangka, kata Ketut, antara lain SG alias AW dan MBG, selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), HT alias ASN, selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik TN alias AN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya), EE alias EML, selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018 dan MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ungkap Ketut.
Dalam kesempatan itu, Ketut mengungkapkan terkait kasus posisi dalam perkara tersebut. Ketut menerangkan, bahwa HT alias ASN, merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yang sudah dilakukan penahanan, yakni TN alias AN dan AA.