JK.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 Anti Teror Polri yang tertangkap basah menguntit JAM Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, ke instansi asalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan oknum Densus 88 tersebut telah dikirim ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
“Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun, Ketut enggan menjelaskan alasan kenapa anggota Densus 88 menguntit JAM Pidsus Kejagung itu.