JK.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dilansir dari merdeka.com, Rabu (23/02/22).
Ada tiga saksi yang diperiksa perihal perkara tersebut. Mereka adalah AMTM selaku EVP Finance PT Garuda Indonesia Tahun 2012, INC selaku VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia, dan RH selaku Plh VP Legal PT Garuda Indonesia.