Kejagung Periksa 6 Saksi Baru Dalam Kasus Dugaan Tipikor Komoditas Timah

Watermark Jk 20240507 094529 0000

Pasalnya, nilai itu baru hasil penghitungan kerugian perekonomian saja, belum ditambah kerugian keuangan negara.

“271 triliun itu hasil penghitungan kerugian perekonomian saja, belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” terang Kuntadi dalam keterangan persnya, Senin (19/2/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250