Kejagung Periksa 6 Saksi Baru Dalam Kasus Dugaan Tipikor Komoditas Timah

Watermark Jk 20240507 094529 0000

“SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY selaku pihak swasta, dan EM selaku pihak swasta,” ujarnya.

Ketut juga menyebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ).

Dari daftar tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung, terdapat penyelenggara negara di antaranya :

  1. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
  2. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
  3. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
  4. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  5. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML);
  6. Direktur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 – 2020, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  1. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
  2. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);
  3. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY);
  4. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN;
  5. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);
  6. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);
  7. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  8. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  9. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  10. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
  11. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim;
  12. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis;
  13. Owner PT TIN, Hendry Lie;
  14. Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Selain itu, pihak Kejagung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, yang merupakan adik Tamron alias Aon (pemilik CV. Venus Inti Perkasa) sebagai tersangka dalam obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Pada kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun. Dan bahkan menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, nilai Rp 271 triliun itu masih akan terus bertambah.

Pos terkait

banner 300x250