Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan banyaknya pekerja dan karyawan yang diberi pengumuman lisan telah dirumahkan oleh perusahaan.
Disebutkan, smelter timah di Bangka Belitung kini banyak yang tidak beroperasi. Hal ini mencuat di tengah penanganan kasus tindak pidana korupsi smelter timah, yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.
“Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul,” imbuhnya.
Salah satu kekhawatiran akibat banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan adalah meningkatnya kriminalitas.
Kejagung memang belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik korupsi tata kelola komoditas timah tersebut. Penetapan kerugian negara masih mengacu pada penghitungan kerusakan ekologis yang dilakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Angkanya fantastis, Rp 271 triliun. Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Bangka Belitung Elly Rebuin mengatakan, kerusakan alam di provinsi kepulauan Bangka Belitung telah terjadi sejak peradaban timah berlangsung sejak tahun 1711.
“Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerja sama tahun 2015 – 2022,” ujar Elly.