“Makanya menjadi penting untuk denda yang sebesar-besarnya bukan hanya denda terhadap nilai uang yang di korupsi, tapi denda terkait kerugian negara atau potensi penerimaan negara yang hilang tadi dalam bentuk asset recovery/pemulihan aset,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus korupsi biasanya dilakukan selalu berjamaah. Apalagi kurun waktu dugaan korupsi terbilang cukup lama yakni antara tahun 2015 – 2022.
“Kejaksaan tidak melulu menuntut hukuman tinggi pada pelaku, tetapi juga bagaimana menyita aset-aset illegal dalam rangka pengembalian kerugian negara, fungsi inilah sebenarnya fungsi asset recovery,” pungkasnya.
Jangan lupa, follow berita update kami di Google News.