Selanjutnya, kata Bhima, jika ada auditor yang terlibat juga harus diinvestigasi sejauh mana keterlibatannya. Karena auditor seharusnya bisa melakukan cek jika dana perusahaan masuk misalnya ke CSR, tetapi CSR-nya ternyata bagian dari pencucian uang.
“Jadi kalau auditornya tidak melakukan pemberitahuan terhadap praktik kecurangan atau pencucian uang tadi, auditornya juga harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Selain itu Bhima juga mengatakan, perlunya asset recovery dilakukan untuk pemulihan kerugian dari sisi ekologis dan kerugian ekonomi.
“Caranya adalah dengan perampasan aset para tersangka yang diduga terkait dengan kasus ini dengan proses pengadilan,” ujarnya.
Aset atau dana yang dirampas itu bisa digunakan untuk restorasi bekas-bekas tambang ilegal. Misalnya dengan reklamasi, penanaman, penghijauan kembali, dan menutup akses terhadap tambang ilegal.