JK.COM, JAKARTA — Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan, modus pencucian uang dari kasus korupsi di sektor pertambangan ilegal biasanya lewat yayasan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Dana CSR dinilai juga sebagai praktik yang seringkali terjadi untuk penggelapan pajak. Padahal dana CSR dibagikan kepada yayasan yang terafiliasi dengan pemilik modal atau investor.
“Sehingga kasus ini jadi pelajaran, selain izin tambangnya ilegal, juga penelusuran bagaimana uang itu digunakan untuk mendanai perusahaan-perusahaan cangkang, baik di dalam, di luar negeri, ataupun kedok dana sosial atau CSR. Ini di sini perlu diaudit secara tuntas seluruhnya,” ujar Bhima, Minggu (31/3/2024).
Lalu, Bhima berharap PPATK yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi timah ini untuk menelusuri aliran dana secara lengkap dari perusahaan.