“Namun usahanya berhasil digagalkan setelah dikejar tim gabungan. Dari sana JA langsung diamankan di Mapolsek Simpang Teritip,” tambah Ipda Rendy.
Dalam keterangannya kepada petugas, JA mengaku telah mencuri sawit di lahan PT LWI tersebut. Tak hanya itu, JA juga menyebut oknum sekuriti berinisial MUN yang menjadi rekannya dalam melakukan aksi kejahatan.
“Hasil pengembangan dari pelaku JA, akhirnya diketahui bahwa ia berkoordinasi dengan oknum sekuriti bernama MU. Mereka bersama-sama melakukan pencurian kemudian hasil penjualan Sawit curian tersebut dibagi bersama-sama,” jelas Ipda Rendy lagi.
Di hadapan penyidik, JA mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersebut sudah berulang sebanyak 8 kali sejak bulan Januari 2023 lalu.