Kasus Tata Niaga Timah: Kejagung Sita Empat Smelter di Pangkalpinang

Watermark Jk 2024 (4)

JK.COM, PANGKALPINANG – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penyitaan di empat smelter di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 19 April 2024 kemarin.

Dalam melakukan penyitaan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, didampingi Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Bacaan Lainnya

Adapun keempat smelter yang disita oleh Tim Penyidik Kejagung RI, antara lain PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Di mana, masing-masing smelter tersebut diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Masing-masing smelter yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI itu, juga diketahui memiliki keterkaitan dengan empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Suwito Gunawan dari PT SIP, Robert Indarto dari PT SBS, Tamron dari CV VIP dan Rosalina dari PT TIN.

PT SIP menjadi smelter pertama, yang didatangi Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, tepatnya pada pukul 09.00 pagi WIB.

Pos terkait

banner 300x250