JK.com, PANGKALPINANG – Hampir setahun bergulir, namun tak kunjung P-21, kasus tragedi berdarah Cafe Dragon merembet hingga ke Mabes Polri. Seolah tak melihat progres, bahwa tersangka YS (20) akan menerima ganjaran hukum, Hasanuddin, orang tua almarhum Agung Maulana, akhirnya membawa permasalahan ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Nama Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia pun tertulis sebagai pihak yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Di bawah advokasi dari DPW LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) Bangka Belitung, Hasanuddin mendatangi gedung Div Propam Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/22). Hasanuddin menyerahkan berkas laporan termasuk di antaranya salinan Laporan Polisi (LP) dan hasil pemeriksaan.
“Kami dari LSM Topan memberikan advokasi bagi pihak pak Hasanuddin. Kami melihat beliau sebagai masyarakat yang butuh pendampingan dalam mencari keadilan. Dan merupakan tanggung jawab bagi kita untuk memberikan pendampingan seperti ini. Intinya kami melihat bahwa apa yang diperjuangkan oleh pak Hasanuddin merupakan hak warga NKRI ini yang dilindungi konstitusi, yaitu mendapatkan keadilan,” jelas Jhoni Lambok Manik, Ketua LSM Topan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/10/22) sore.
Jhoni menambahkan, bahwa nama Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia diadukan ke Div Propam Mabes Polri, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait penegakan hukum dalam perkara ini.