Dikatakan, usai diamankan, terduga beserta barang bukti diserahkan ke piket Satreskrim oleh Unit Resmob Polres Minahasa.
“Terduga pelaku inisial BR alias Aji, beserta barang bukti berupa rekapan dan uang tunai sebesar Rp3.220.000, telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Humas.(And)