JK.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hasil pekerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp. 75 447 537 000 di Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Moh Irhamni mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
“Masih penyelidikan mencari perbuatan melawan hukumnya. Apakah ada kerugian negara maupun perbuatan niat jahat (mens rea). Kalau sudah ketemu bukti awal ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan untuk saksi-saksi dari pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan, tapi saya lupa nama-namanya,” kata Kombes Pol Moh Irhamni, Sabtu siang (03/09/22).
Dihubungi secara terpisah, Direktur PDAM Belitung, Badia Parulian Lumbanturoan SS menyebut jika hasil pekerjaan proyek SPAM yang diterima pihaknya masih meninggalkan beberapa catatan.