Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurut Whisnu, jajarannya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Laporan diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.