Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Naik ke Penyidikan

Watermark Jk 20240330 201311 0000

JK.COM, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Betul, naik tahap penyidikan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Pos terkait

banner 300x250