Selain itu dengan adanya surat pembongkaran dan pemindahan bangunan pagar dari Sekda Kab. Bangka agar PT. SMP dan PT. BCM tidak melakukan kegiatan – kegiatan lainnya sampai selesai proses hukum.
“Disini terhadap kuasa hukum kedua belah pihak daftarkan perdata di pengadilan dan terhadap kedua belah pihak diharapkan tidak akan menimbulkan aksi yang berujung anarkis,” tegas Kapolres Bangka. (Humas Polres Bangka/Bor)