Kapolda : “Sepanjang Tahun 2022, Ada 16 Anggota Terima Sanksi PTDH”

Img 20221230 Wa0023

JK.com, PANGKALPINANG – Sepanjang tahun 2022, sudah ada 16 anggota Polda Babel yang menerima sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu dilakukan Kapolda Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya guna membersihkan citra Polri yang saat ini sedang gencar di sorot.

Hal demikian diungkapkan oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya saat gelaran konferensi pers akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/22) siang.

Bacaan Lainnya

“Saat ini citra Polri sedang gencar di sorot. Jika ada anggota di Polda Babel yang terbukti bersalah, saya tidak akan segan untuk memecat anggota yang melanggar. Di tahun 2022 ini, sudah ada 16 anggota yang kita pecat,” ungkap Kapolda.

Menurut Kapolda, anggota Polda Babel yang menerima PDTH, terdiri dari berbagai pelanggaran, antara lain disersi sebanyak 5 anggota, zina dan perselingkuhan sebanyak 2 anggota serta 9 anggota terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Yan Sultra menegaskan bahwa segala macam pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Babel, baik itu pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana, tak luput dari perhatiannya.

“Mau itu pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana. Saya sudah perintahkan Pak Dir Propam untuk mengambil tindakan. Jika terbukti bersalah, secepat mungkin di berikan sanksi. Tak ada kata kompromi,” tegas Yan Sultra.

Pelaksanaan konferensi pers akhir tahun Polda Babel, di pimpin langsung Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya yang di dampingi Wakapolda dan Kabid Humas Polda Babel. Turut hadir pula para Pejabat Utama (PJU) jajaran Polda Babel serta para awak media. (red/Bor)

Pos terkait

banner 300x250