KPU akan mengumumkan hasil Pilpres maupun Pileg 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu (20/3/2024).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU mempunyai waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk menyelesaikan seluruh perhitungan suara.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” ungkap Idham, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
Selain menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU, masyarakat juga dapat memantau real count secara langsung melalui laman resmi KPU.