“Sebelum mengusulkan judul Raperda, hendaknya melaksanakan inventarisasi matrik analisis kebutuhan Raperda dengan kriteria seperti landasan hukum, kebutuhan, dan analisis dampak manfaat dan bebannya,” tukasnya.
Sehingga, tambah Siti, judul yang tercantum dalam dokumen propemperda sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD atau pemrakarsa.
Ia pun berharap kerja sama dari seluruh OPD yang hadir agar dalam penyusunan Raperda juga melibatkan JFT Perancang.
“Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, mengamanatkan setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan melibatkan JFT Perancang,” ujarnya.