“Sehingga seluruh perwakilan OPD yang hadir bisa memahami terkait mekanisme penyusunan Propemperda dan juga harmonisasi Raperda,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pentingnya perencanaan dalam pembentukan Raperda.
“Proses pembentukan peraturan hendaknya dimulai dari perencanaan yang berkualitas melalui dokumen Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujar Siti.
Siti juga mengungkapkan dalam menyusun dokumen Propemperda perlu memperhatikan beberapa kriteria.