Kampanye Pemilu 2024 Tidak Boleh Libatkan Anak-anak

Jurnalkhatulistiwa.com Kpu Ri

“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” bunyi pasal 87 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut. (hk01)

Pos terkait

banner 300x250