“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” bunyi UU Perlindungan Anak pasal 15 huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, perlindungan Anak meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Bila melanggar ketentuan-ketentuan itu, maka kandidat akan terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah, seperti yang tertulis dalam pasal 87 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.