Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal 493 UU Pemilu.
Tak hanya itu, larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.