JK.COM, JAKARTA – Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye, yaitu anak-anak.
Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berusia 17 tahun, sudah menikah, atau sudah pernah menikah. Dalam kategori itu, anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi syarat.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” bunyi pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.