Dalam kesempatan tersebut, Anggi juga menjelaskan pembagian dana kompensasi KIP Matras yang tertera dalam berita acara Tahun 2020. Dari total Rp 5000 per kilogram, dana kompensasi tersebut dibagi lagi untuk beberapa pos, antara lain Rp 1000 untuk nelayan, untuk warga Rp 1500, untuk panitia Rp 1100, Rp 800 untuk upah pemikulan , Rp 300 untuk Penasehat Hukum, Rp 100 untuk Rumah Ibadah (Masjid), Rp 50 untuk Karang Taruna, Rp 50 untuk Kas Lingkungan dan Rp 50 untuk Dana Sosial.
“Jika ditotal, jumlahnya hanya Rp 4950. Rp 50 nya tidak tahu kemana. Kami harap ada keadilan dan lebih transparan lah terkait dana kompensasi ini,” pungkas Anggi.
Di tempat yang sama, Indra, Ketua RT 1 Kelurahan Matras sekaligus Bendahara lingkungan mengaku tidak pernah sekalipun menerima uang kas lingkungan. Padahal, dalam berita acara pembagian dana kompensasi KIP Matras, tertulis nominal sebesar 50 rupiah yang diperuntukkan untuk kas lingkungan.
“Mana? tidak ada sama sekali. Sampai detik ini saya tidak menerima serupiah pun uang yang katanya untuk lingkungan itu,” jelas Indra.