“Intinya, Tim dari Kejari Kotamobagu akan mengambil langkah-langkah melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu,” Ujar Kasi Pidsus.
Selain turun ke lapangan, pihak Kejari juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami kendala dan permasalahan yang mungkin muncul.
“Kami juga berkoordinasi terkait kendala dan permasalahannya seperti apa, sehingga pabrik gula semut yang dibangun pada 2016 itu, belum juga beroperasi sampai hari ini,” ungkap Mokoginta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Tomohon.