Untuk diketahui, hingga kini total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Terbaru, Kejagung menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis, yakni mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.