JK.com, SUNGAILIAT – Seorang kakek berinisial LO (74) warga Jalan Tanjung Pesona Kecamatan Sungailiat, hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bangka. LO diamankan petugas lantaran menjadi penjual togel.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Pongsilurang SIK menerangkan, berdasarkan pengakuan LO, dirinya sudah setahun belakangan ini menjual togel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LO mengaku sudah menjual togel sejak satu tahun belakangan,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan saat Konferensi Pers di ruang Sat Reskrim Polres Bangka, Jum’at (07/09/22) pagi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku, akhirnya LO kami amankan pada Kamis (22/09/22) lalu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LO diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Bor)