Jual Sabu, Pedagang Ikan Diamankan Tim Kalong Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang

Img 20220304 Wa0005

JK.com, PANGKALPINANG – Seorang warga Jalan Kota Demak, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, berinisial SY (37) ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Jum’at (04/03/22).

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan ini, ditangkap Tim Kalong di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Informasi yang diterima, SY merupakan pemain lama dan sudah menjadi target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang.

“SY ini seorang residivis narkoba, sudah empat kali ditangkap, bahkan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Jadi ini sudah ke lima kalinya ditangkap atas kasus yang sama,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi.

Iptu Astrian Tomi mengatakan pelaku dikenal licin dalam menghindari petugas, bahkan sempat mencoba membohongi petugas ketika ditanya terkait sabu-sabu yang kerap di edarkannya.

SY tidak dapat mengelak ketika Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka yang saat itu disandangnya.

“Saat dilakukan interogasi, SY mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya kepada para pelanggan,” ungkap Astrian Tomi.

Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1,47 gram sabu, handphone Oppo warna hitam berikut sim card, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro Max black series berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Astrian Tomi. (Bor)

Pos terkait

banner 300x250