Pelaku D saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini.
“Sudah jadi tersangka. Di pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.
Sebelumnya, pria berinisial D (17) ditangkap polisi lantaran diduga menjual wanita ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjual ABG kepada pria hidung belang via aplikasi MiChat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Menurut AKBP Muhammad Firdaus, korban dan pelaku D awalnya berkenalan, lalu pergi ke salon milik Oma.