Jokowi Teken Perpres Kenaikan Gaji Komnas HAM 100%

Watermark Jk 20240213 201057 0000

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750 juta, wakil ketua Rp 22.500 juta dan anggota Rp 20.625 juta.

Bacaan Lainnya

Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial. (hk01)

Pos terkait

banner 300x250