Jokowi Teken Perpres Kenaikan Gaji Komnas HAM 100%

Watermark Jk 20240213 201057 0000

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji Ketua Komnas HAM naik 100% dari Rp 23,75 juta menjadi Rp 47,175 juta per bulan. Gaji Wakil Ketua Komnas HAM juga naik 100% dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 45,175 juta per bulan.

Sementara itu, gaji Anggota Komnas HAM naik 108% dari Rp 20,625 juta menjadi Rp 43,175 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Selain gaji pokok, Pimpinan dan Anggota Komnas HAM juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang besarannya ditetapkan oleh Presiden.

Pos terkait

banner 300x250